Tidak Ada Paksaan untuk Memeluk Agama Islam

Berdakwah merupakan suatu hal yang sangat mulia, apalagi jika mendakwahi pemeluk agama lain untuk memeluk agama Islam. Namun, Islam tidak mengajarkan kita untuk memaksa mereka untuk masuk dalam agama Islam. Islam mengajarkan untuk mendakwahi mereka dengan cara yang baik. Seperti halnya yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil Yahudi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat itu menjenguk anak kecil Yahudi dan mengajak untuk masuk Islam. Akhirnya, anak tersebut bersedia untuk masuk Islam.

Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata,

كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِىٌّ يَخْدُمُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَمَرِضَ ، فَأَتَاهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُهُ ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ « أَسْلِمْ » . فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهْوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَسْلَمَ ، فَخَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ

“Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.” (HR. Bukhari no. 1356).

Mendakwahi mereka untuk masuk Islam, hukumnya fardhu kifayah, yaitu jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Walau boleh mendakwahi, namun dilarang memaksa pemeluk agama lain untuk masuk Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala,

لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256).

Ibnu Katsir menuturkan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam. Tidak ada manfaat jika masuk Islam dalam keadaan terpaksa. Para ulama telah menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah mengenai kaum Anshar. Namun maksud ayat ini adalah umum.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 250).

Cukup menunjukkan kepada mereka sikap yang baik, mengajak mereka dengan cara yang baik tanpa memaksa mereka memeluk agama Islam.

Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka.