Hukum Sholat Qobliyah Jumat, Boleh atau Tidak?

Sholat Qobliyah Jumat – Perkara yang sangat penting bagi umat muslim adalah ibadah.

Mengapa demikian?

Sebab jika seorang muslim mengerjakan suatu ibadah maka muncul tanda-tanda kebaikan dalam dirinya.

Tetapi dalam ibadah, kita harus memperhatikan dua perkara yang sangat penting. Dua perkara tersebut adalah syarat terpenuhinya dan terkabulnya ibadah seseorang terhadap Allah SWT, yakni:

  1. Melaksanakan ibadah dengan Ikhlas, dan hanya berharap kepada Allah SWT.
  2. Mutab’ah ( mengikuti ) Sunnah-Sunnah Rasullah SAW.

Salah satu ibadah yang sering kita lihat atau bahkan lakukan adalah sholat qobliyah Jumat. Permasalahannya adalah, apa sholat qobliyah Jumat itu sunnah? Atau bahkan sebenarnya tidak boleh?

Alangkah baiknya ibadah yang kita lakukan dibarengi dengan pemahaman ilmu mengenai ibadah tersebut.

Oleh karena itu, berikut pembahasan mengenai sholat qobliyah Jumat.

Sholat Qobliyah Jumat Berdasarkan Dalil-Dalil

sholat sunnah mutlak sebelum sholat jumat
santrigaul.net

Berdasarkan hadits, dan juga atsar sahabat disebut bahwa ada empat raka’at shalat sunnah atau yang lain daripada itu.

Tetapi shalat tersebut bukan termasuk shalat qobliyah Jumat, melainkan shalat sunnah mutlak.

Apa artinya?

Artinya, kita bisa melakukan shalat sunnah dengan 2 raka’at salam ini tanpa dibatasi jumlah rakaatnya, sampai imam naik ke mimbar.

Dalil yang menjelaskan bahwa yang dimaksud merupakan shalat sunnah mutlak,

dalil sholat qobliyah jumat

Dari Salmaan Al Faarisi, ia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “ Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, lalu ia bersuci semampunya, lalu ia menggunakan minyak atau memakai wewangian di rumahnya kemudian ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jama’ah (di masjid), lalu ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam saat imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang telah diperbuat antar Jumat yang satu dan Jumat yang lainnya.” (HR. Bukhari no. 882)

Dalam Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim menyebutkan,

sholat mutlak bukan sholat qobliyah jumat

“Jika bilal sudah mengumandangkan adzan Jumat, Nabi Muhammad SAW langsung berkhutbah dan tak ada satu orang pun yang berdiri kemudian melaksanakan shalat dua raka’at kala itu. (di masa beliau)

Adzan Jumat hanya dikumandangkan satu kali. Hal ini menunjukkan bahwa shalat Jumat itu mirip seperti shalat ‘Ied, yakni sama-sama tidak ada shalat sunnah qobliyahnya.

Inilah diantara pendapat para ulama yang lebih tepat dan inilah yang didukung hadits.

Rasulullah SAW dulu pernah keluar dari rumah beliau, kemudian beliau langsung naik mimbar dan Bilal pun mengumandangkan adzan. Apabila adzan sudah selesai berkumandang, maka Nabi Muhammad SAW berkhutbah dan tidak ada selang waktu (untuk shalat sunnah kala itu).

Inilah yang disaksikan saat masa beliau, Lantas kapan waktu melaksanakan shalat qobliyah Jumat tersebut?”

Jadi saat kita memasuki masjid sebagai makmum, maka sebaiknya kita melakukan shalat tahiyatul masjid.

Kemudian kita boleh menambah shalat sunnah dua raka’at tanpa dibatasi berapa kali (asalkan 2 rakaat salam) sampai imam menaiki mimbarnya.

Namun seperti yang dibahas di atas, bahwa ini merupakan shalat sunnah mutlak, bukan shalat qobliyah Jumat.

Salah seorang ulama mahsyur Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata,

tidak ada hadits yang mendukung sholat sunnah qobliyah jumat

“Adapun shalat sunnah rawatib sebelum Jumat, maka tidak ada hadits shahih yang mendukung.” (Fathul Bari, 2: 426)

Wallahu a’lam.

Hanya Allah yang mampu memberi taufik bagi kita semuanya.

Demikian pembahasan mengenai shalat qobliyah Jumat. Setelah memahami ini, tentu nantinya saat shalat sunnah sebelum melaksanakan shalat Jumat, kita tidak lagi meniatkan untuk shalat qobliyah Jumat. Namun kiita niatkan untuk melaksanakan shalat sunnah mutlak.