Perempuan Berhak Penuh Atas Hartanya

Masa sekarang, perempuan banyak yang tak berdiam diri di rumah. Mereka bekerja menjalani bermacam profesi. Dari pekerjaan yang ditekuninya, setiap bulan mereka memperoleh gaji. Cendekiawan muslim, Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan, dalam hal ini islam menjadikan kepemilikan perempuan tersendiri.

Termasuk harta tak bergerak semisal tanah dan kebun. Harta itu terlepas dari kepemilikan orangtua dan suainya. Artinya merupakan hak perempuan dan perempuan bisa secara bebas menggunakan harta itu, baik membeli sesuatu, menjual apa yang ia miliki, memberikan hadiah, maupun menginfakkan hartanya.

“Semua terserah perempuan itu. Tak ada yang berhak melarang dan memaksanya.” kata Qaradhawi dalam bukunya, Fatwa-Fatwa Kontemporer. Ia memaparkan surah an Nisa ayat 32, bagi laki-laki ada bagian yang mereka usahakan dan bagi perempuan ada bagian yang mereka usahakan.

Menurut dia, perempuan berhak pula membuka rekening tabungan di bank atas namanya sendiri. Baik tabungan itu dari penghasilannya sendiri, warisan, hadiah dari ayahnya, atau sumber lainnya. Suami tak bisa mewajibkan istrinya itu menabung di rekeningnya atau rekening bersama yang digunakan untuk keperluan rumah tangga. Sebab kewajiban memberikan nafkah bagi rumah tangga ada pada diri suami. Ia menggunakan surah an Nisa ayat 34 sebagai argumen.

Buku Fiqih Wanita yang ditulis Kamil Muhammad Uwaidah menyebutkan hadits Bukhari, Muslim, dan Tarmizi yang menjelaskan bahwa nafkah yang diberikan seseorang kepada keluarganya adalah sedekah.

Lebih lanjut Qaradhawi mendukung para istri agar mempunyai rekening sendiri. Tujuannya agar para suami tidak tamak dengan harta istrinya. Suami tidak boleh marah dengan keputusan istrinya kecuali ada niatan jahat istri dengan membuka rekening itu. Ia menganjurkan agar suami dan istri tidak menggunakan rekening bersama. Sebaiknya mereka berdua membuka rekening sendiri-sendiri.

Karena setiap orang berhak terhadap hartanya. Kalau ada perempuan yang menginfakkan hartanya untuk keluarga, itu merupakan sikap tolong-menolong dan akhlak sebagai seorang istri, bukan karena kewajiban yang mesti ia penuhi.

Wallahu a’lam.