Pengertian dan Pensyariatan Wudhu’

Pengertian

  1. Bahasa

Kata wudhu’ ( الوُضوء ) dalam bahasa Arab berasal dari kata al-wadha’ah ( الوَضَاءَة ). Kata ini bermakna Al hasan ( الحسن ) yaitu kebaikan, dan juga sekaligus bermakna an-andzafah (النظافة ) yaitu kebersihan.[1]

  1. Istilah

Sementara menurut istilah fiqih para ulama mazhab mendefinisikan wudhu menjadi beberapa pengertian antara lain:

Al Hanafiyah mendefiniskan pengertian wudhu sebagai: Membasuh dan menyapu pada anggota badan tertentu.[2]

Al Malikiyah mendefinisikan wudhu’ sebagai: Bersuci dengan menggunakan air yang mencakup anggota badan tertentu yaitu empat anggota badan dengan tata cara tertentu.[3]

Asy Syafi’iyah mendefiniskan istilah wudhu’ sebagai: Beberapa perbuatan tertentu yang dimulai dari niat, yaitu penggunaan air pada anggota badan tertentu dimulai dengan niat.[4]

Hanabilah mendefinisikan istilah wudhu’ sebagai: Penggunaan air yang suci pada keempat anggota tubuh yaitu wajah kedua tangan kepala dan kedua kaki dengan tata cara tertentu seusai dengan syariah yang dilakukan secara berurutan dengan sisa furudh.[5]

Sedangkan kata wadhuu‘ ( الوَضوء ) bermakna air yang digunakan untuk berwudhu’.

Wudhu’ adalah sebuah ibadah ritual untuk mensucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan media air. Yaitu dengan cara membasuh atau mengusap beberapa bagian anggota tubuh menggunakan air sambil berniat di dalam hati dan dilakukan sebagai sebuah ritual khas atau peribadatan. Bukan sekedar bertujuan untuk membersihkan secara fisik atas kotoran melainkan sebuah pola ibadah yang telah ditetapkan tata aturannya lewat wahyu dari langit dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Masyru’iyah

Wudhu sudah disyariatkan sejak awal mula turunnya Islam bersamaan waktunya dengan diwajibkannya shalat di Mekkah jauh sebelum masa isra’ miraj ke langit. Malaikat Jibril alaihissalam mengajarkan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam gerakan shalat dan sebelumnya dia mengajarkan tata cara wudhu terlebih dahulu.

Kewajiban wudhu’ didasarkan pada Al Quran Al Karim, Sunnah An Nabawiyah dan juga ijma’ para ulama.

Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki… (QS Al Maidah: 6)

Sedangkan dari As Sunnah An Nabawiyah salah satu yang jadi landasan masyruiyah wudhu adalah hadits berikut ini:

Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anh bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu’. Dan tidak ada wudhu’ bagi yang tidak menyebut nama Allah. (HR. Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah)

Dan para ulama seluruhnya telah berijma’ atas disyariatkannya wudhu buat orang yang akan mengerjakan shalat bilamana dia berhadats.

_________________________

[1] Lihat Al Mu’jam Al Wasith bab Wau

[2] Al Ikhtiar jilid 1 halaman 7

[3] Asy-Syarhush Shaghir wal Hasyiatu Alaihi jilid 1 halaman 104

[4] Mughni Al Muhtaj jilid 1 halaman 47

[5] Kasysyaf Al Qinna jilid 1 halaman 82