Pedang Terhunus: Hukuman bagi Pencaci dan Penghina Nabi

Melecehkan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sama dengan melecehkan Allah dan Islam. Itulah, ketika gembong Yahudi bernama Ka’ab bin Al Asyraf menghina Nabi, Nabi berkata, “Siapa yang mau membunuh Ka’ab bin Al Asyraf? Sesungguhnya dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya.” Muhammad bin Maslamah berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau suka jika aku membunuhnya?” Kata Nabi, “Ya.” Singkat cerita, Ka’ab bin Al Asyraf pun dibunuh oleh Muhammad bin Maslamah.  (Muttafaq Alaih dari Jabir)

Ibnu Umar berkata, “Barangsiapa yang mencela Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia harus dibunuh.”  (Ash Sharim Al Maslul ‘Ala Syatim Ar Rasul, Ibnu Taimiyah)

Imam Ahmad berkata, “Setiap orang yang mencela Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam atau menjelek-jelekkannya, entah dia muslim atau kafir, dia harus dihukum mati. Dia dibunuh dan tidak perlu diminta taubat.”  (Ibid)

Muhammad bin Sahnun berkata, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela dan menjelek-jelekkan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah kafir dan pasti mendapatkan adzab Allah. Adapun hukumannya menurut umat adalah dibunuh. Dan barangsiapa yang meragukan kekafirannya serta adzab baginya, maka dia juga kafir.”  (Ibid)

Ibnu Taimiyah berkata, “Kesimpulannya, bahwasanya jika orang yang menghina itu muslim, maka dia dikafirkan dan dibunuh tanpa ada perbedaan pendapat, dan ini adalah madzhab keempat imam serta selain mereka… Adapun jika yang menghina adalah orang kafir, maka dia pun juga dibunuh.”  (Ibid)

Imam An Nawawi menukil perkataan Al Qadhi Iyadh, “Menurut syariat, hukum bagi orang yang menghina Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah kafir dan dibunuh.”  (Syarh Shahih Muslim)

Ibnu Hajar berkata, “Ibnul Mundzir menukil adanya kesepakatan umat bahwa siapa yang mencela Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam terang-terangan, dia wajib dibunuh.”  (Fathul Bari)

Setelah menyebutkan sebuah hadits shahih riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas tentang orang buta yang membunuh seorang perempuan yang sering menghina Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, Imam Ash Shan’ani berkata, “Hadits ini adalah dalil bahwa hukuman orang yang mencela Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah dibunuh dan ditumpahkan darahnya. Sekiranya dia muslim, maka celaannya itu membuatnya murtad, di mana dia dihukum mati karena murtad.”  (Subulus Salam)

Syaikh Al Utsaimin berkata, “Pendapat yang rajih dalam masalah orang yang mencela Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian dia bertaubat, adalah bahwasanya taubatnya diterima namun dia dibunuh.”  (Syarh Riyadhush Shalihin)

Wallahu a’lam.

Catatan: Apa pun yang berkaitan dengan hudud, yang berhak melaksanakannya adalah penguasa atau atas perintah penguasa.