Mengagungkan Al Qur’an

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Tamim Ad Daariy radhiyallahu ‘anhu, katanya:

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:  “Agama itu nasihat.”

Kami berkata, “Untuk siapa?”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, ‘Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan orang-orang awam mereka.”

Para ulama rahimahullah berkata, nasihat untuk Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah, “Beriman bahwa ia adalah kalam Allah dan wahyu-Nya, tidak ada sesuatupun dari makhluk yang menyerupainya dan seluruh makhluk tidak ada yang mampu berbuat seperti itu.”

Kemudian mengagungkan dan membacanya dengan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya. Bersikap khusyuk ketika membacanya, seperti makhraj huruf-hurufnya yang tepat, membelanya dari penakwilan orang-orang yang menyelewengkannya dan gangguan orang-orang yang melampaui batas, membenarkan isinya, menjalankan hukum-hukumnya, memahami ilmu-ilmu dan perumpamaan-perumpamaannya, memperhatikan nasihat-nasihatnya, memikirkan keajaiban-keajaiban dan mengamalkan ayat-ayatnya yang muhkam (jelas) dan menerima ayat-ayatnya yang mutasyabih (samar) mencari keumuman dan kekhususan, nasikh dan mansukhnya, menyebarkan keumuman dan kekhususan ilmu-ilmunya, menyeru kepadanya.

Kaum muslimin sependapat atas wajibnya mengagungkan Al-Qur’an yang mulia secara mutlak, menyucikan dan menjaganya. Dan mereka sependapat bahwa siapa yang mengingkari satu huruf daripadanya yang telah disetujui atau menambah satu huruf yang tidak pernah dibaca oleh seorang pun sedang dia mengetahui hal itu, maka dia kafir.

Imam Al-Hafizh Abul Fadhl Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, “Ingatlah bahwa siapa yang meremehkan Al-Qur’an atau sebagian daripadanya atau memakainya atau mengingkari satu huruf daripadanya atau mendustakan sesuatu hukum atau kabar yang ditegaskan di dalamnya atau membenarkan sesuatu yang dinafikannya atau menafikan sesuatu yang ditetapkannya, sedang dia mengetahui hal itu atau meragukan sesuatu dari hal itu, maka dia telah kafir berdasarkan ijma’ul muslimin.

Demikian jugalah jika dia mengingkari Taurat dan Injil atau Kitab-kitab Allah Yang diberitakan atau kafir dengannya atau memakainya atau meremehkannya, maka dia telah kafir.

Katanya: “Para ulama muslimin sependapat bahwa Al-Qur’an yang dibaca di negeri-negeri dan tertulis di dalam Mushaf yang berada di tangan kaum muslimin dan dihimpun di antara dua sampul mulai dari Al-Hamdulillahi rabbil ‘aalamiin hingga akhir Qul A’uudzu birabbin naas adalah Kalamullah dan wahyu-Nya yang diberitakan kepada Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan mereka sependapat bahwa semua yang terdapat di dalamnya adalah benar dan barangsiapa yang menguranginya dengan sengaja atau menggantikan sehuruf dengan huruf lain atau menambah sehuruf di dalamnya yang tidak tercatat dalam Mushaf yang telah disetujui itu serta menyatakan dengan sengaja bahwa ia bukan termasuk Al-Qur’an, maka dia telah kafir.

Abu Usman Al-Haddad berkata, “Semua ahli tauhid bersepakat bahwa mengingkari satu huruf dari Al-Qur’an adalah kufur.”

Fuqaha Baghadad sependapat untuk menyuruh bertaubat Ibnu Syahbudz Al-Muqri seorang imam qari (yang mahir membaca) Al-Qur’an terkemuka bersama Ibnu Mujahid karena membaca dan mengajarkan bacaan dengan hurufhuruf yang ganjil dan tidak terdapat dalam Mushaf. Mereka menyuruh membuat pernyataan untuk berhenti dan bertaubat dengan kesaksiaan mereka di majelis Al-Waziir Ubay bin Maqlah tahun 323 H.

Muhammad bin Abu Zaid berfatwa berkenaan dengan orang yang mengatakan kepada seorang anak kecil, ”Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutuk gurumu dan apa yang diajarkannya kepadamu?”

Katanya: “Aku maksudkan adab yang tidak baik dan tidak saya maksudkan Al-Qur’an.”

Muhammad berkata: “Orang yang mengatakan itu perlu dihukum.”

Sementara yang mengutuk Mushaf, maka dia bisa dibunuh. Inilah akhir pendapat Al-Qadhi Iyadh rahimahullah.

Imam An Nawawi