Karakteristik Bank Syariah

Direktorat Perbankan Syariah BI menguraikan ada tujuh karakteristik utama yang menjadi prinsip Sistem Perbankan Syariah di Indonesia yang menjadi landasan pertimbangan bagi calon nasabah dan landasan kepercayaan bagi nasabah yang telah loyal. Tujuh karakteristik ini diterbitkan dan diedarkan berupa sebuah booklet Bank Syariah Untuk Kita Semua[1]. Ketujuh karakteristik ini adalah :

  1. Universal. Memandang bahwa Bank Syariah berlaku untuk setiap orang tanpa memandang perbedaan kemampuan ekonomi maupun perbedaan agama.
  2. Adil. Memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya dan melaran adanya unsur maysir (unsur spekulasi atau untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), haram, riba,
  3. Transparan. Dalam kegiatannya bank syariah sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
  4. Seimbang. Mengembangkan sektor keuangan melalui akitfitas perbankan syariah yang mencangkup pengembangan sektor riil dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
  5. Maslahat. Bermanfaat dan membawa kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan
  6. Variatif. Produk bervariasi mulai dari tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang berbasis bagi hasil, jual-beli dan sewa, sampai kepada produk jasa kustodian, jasa transfer, dan jasa pembayaran (debet card, syariah charge).
  7. Fasilitas. Penerimaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, wakaf, dana kebajikan (qard), memiliki fasilitas ATM, mobile banking, internet banking dan interkoneksi antarbank syariah.

Melihat ketujuh karakteristik ini, kita bisa memahami bahwa Perbankan Syariah sudah memiliki landasan awal yang kokoh sebagai implementasi dari Falsafah Ekonomi Syariah. Apa itu falsafah Ekonomi Syariah? Dimana Ekonomi Syariah memliki Tujuan, Pilar dan Pondasi.

Dimana tujuannya adalah Falah.

Al-Falah yaitu kesuksesan yang hakiki berupa tercapainya kesejahteraan di dunia dan di akhirat. Dimana tidak ada lagi jarak antara kelompok masyarakat kurang mampu dan masyarakat menengah keatas. Dengan begitu, berarti minimal kebutuhan dasar setiap manusia akan terpenuhi dan manusia saling memuliakan manusia lainnya. Berlomba-lomba untuk meraih kemuliaan yang abadi.

Kemudian, pilarnya adalah Keadilan, Kesinambungan, dan Kemaslahatan.

  • Aktifitas ekonomi yang berkeadilan dengan menghindari eksploitasi berlebihan, spekulatif, dan kesewenang-wenangan
  • Adanya keseimbangan aktivitas di sektor riil-finansial, pengelolaan risk-return, aktivitas bisnis-sosial, aspek spiritual material, dan azas manfaat-kelestarian lingkungan.
  • Orientasi pada kemaslahan yang berarti melindungi keselamatan kehidupan beragama, proses regenerasi, serta perlindungan keselamatan jiwa, harta dan akal.

Yang paling utama, Fondasi.

Fondasi Ekonomi Syariah, bangunan kokoh yang mesti dibangun atas kelayakan pondasi dan kualitas tinggi bahan-bahan pondasinya. Ada empat hal yang mutlak. Ukhuwah, Syariah, Akhlak, Aqidah.

  • Ukhuwah. Dimana hubungan transaksi ekonomi yang meletakkan tata hubungan bisnis dalam konteks kebersamaan universal untuk mencapai kesuksesan bersama.
  • Syariah. Kaidah-kaidah hukum muamalat di bidang ekonomi yang membimbing aktivitas ekonomi sehingga sesuai dengan syariah.
  • Akhlaq. Membimbing aktivitas ekonomi kita senantiasa mengedepankan kebaikan sebagai cara mencapai tujuan.
  • Aqidah. Taqwa kepada Allah, menimbulkan kesadaran bahwa setiap akitivitas manusia memiliki pertanggungjawaban kepada-Nya sehingga menimbulkan kesadaran bahwa setiap aktivitas manusia akan dimintai pertanggungjawaban. Dari kesadaran ini kemudian tumbuh integritas yang sejalan dengan prinsip Tata Kelola Usaha yang baik dan benar (Good Corporate GovernanceI yang sesuai dengan tuntutan syariah.

Sejenak meluangkan waktu untuk mengenal idealisme Bank Syariah. Bagi kita yang selama ini melirik Bank Syariah dari sisi praktikalnya, tanpa mengetahui setidaknya sedikit saja idealisme para pejuang ekonomi syariah. Atau yang sudah mengetahui, tapi memiliki pandangan tersendiri. Tak apalah. Asal tetap satu tujuan, mengembangkan Ekonomi Islam dengan falsafah diatas. Falsafah yang dianalogikan pada sebuah bangunan kokoh untuk satu tujuan. Falah.

 


[1] Saidi, Zaim. Tidak Syar’inya Bank Syariah. 2010. Yogyakarta : Delokomotif