Berqurban Menggunakan Hewan Kambing Qurban Apa Hukumnya?

Kambing Qurban

Assalamualaikum,,,

Bagaimana keadaan sahabat Fimadani, Sehat ? Alhamdulillah Kalo sehat mah. Ngomong-ngomong kali ini admin mau share sedikit informasi tentang Hewan Qurban kambing nih teman-teman.

Idul adha tinggal hitungan jari saja, sudahkah teman-teman sekalian mempersiapkan hewan qurban terbaiknya ? Idul Adha merupakan hari terpenting bagi umat Islam. Lantas sudahkah kalian berqurban ?

Menyisihkan sebagian harta yang kita peroleh untuk di jalan Allah tidaklah sulit yang sulit hanyalah kemauan. Jika kita sudah bertekad ingin berqurban pada tahun ini, maka jalan pun selalu ada.

Syarat berqurban menurut para ulama ialah seorang yang sudah baligh, beragama Islam pastinya, Mampu (Berkecukupan), dan berakal. Nah jika di antara kalian sudah memenuhi semua syarat nya lantas bersegeralah untuk niat berqurban dari sekarang juga.

Hukum Menyembelih 1 Ekor Kambing Qurban untuk Satu Keluarga

Untuk jumlah seekor kambing Qurban cukup untuk satu keluarga, pahalanya memenuhi untuk seluruh anggota keluarga, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal. Sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadits dari Abu Ayyub RA :

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Artinya : ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Oleh sebab itu, tidak pantas untuk seseorang berniat untuk salah satu anggota keluarga saja. Misalnya, kurban tahun ini untuk ayahnya, tahun kedepan di peruntukan Ibunya, tahun selanjutnya untuk anak pertama nya, dan seterusnya.

Bahkan Nabi Muhammad SAW pun berkurban atas nama dirinya pribadi dan seluruh umat nya. Suatu ketika rasulullah hendak untuk menyembelih hewan kambing Qurban nya, sebelum menyembelih beliau mengucapkan :

اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Artinya :“Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).

Menurut hadits ini, Syekh Ali bin Hasan Al-Halaby menggungkapkan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berkurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang yang berqurban dari umat Nabi Muhammad SAW”. (Ahkamul Idain, Hal.79)

Mengenai pengertian dari diatas : ” Kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan unta 10 orang” Merupakan biaya pembelian nya saja. Biaya pembelian kambing hanya di bolehkan 1 orang, dan biaya untuk satu ekor sapi maksimal hanya 10 orang.

Hukum berqurban Menggunakan Kambing Betina

Allah Ta’ala berfirman :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Artinya :“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).

Asy Syairozi mengatakan, ” Boleh-boleh saja berkurban menggunakan hewan Qurban jantan maupun betina.”

Kemudian Asy Syairozi membawakan dalil dari Ummu Kurz, dari Nabi SAW :

عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا

Artinya :“Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut.” (HR. An Nasai no. 4222 dan Abu Daud no. 2835. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Imam Nawawi rahimahullah memberi keterangan pada penjelasan Asy Syairozi tersebut, “Syarat sah dalam berkurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing.

Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan kurban tanpa ada perselisihan di antara para ulama.

Hukum Berqurban untuk Orang yang Meninggal

Pada dasarnya, kurban disyari’atkan untuk orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah dan para sahabat sebagai contoh, telah menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya. Adapun persangkaan orang awam adanya ke khususan kurban untuk orang yang telah meninggal, maka hal itu tidak ada dasarnya.

Kurban untuk orang yang telah meninggal, ada 3 bentuk :

[1]. Menyembelih kurban bagi orang yang telah meninggal, namun yang masih hidup disertakan. Contohnya, seorang menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia.

Demikian ini boleh, dengan dasar sembelihan kurban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dirinya dan ahli baitnya, dan diantara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya. Sebagaimana tersebut dalam hadits shahih yang berbunyi.

[2]. Menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikannya. Jika demikian, maka wajib dilaksanakan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah.

“Artinya : Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah : 181]

[3]. Menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai shadaqah terpisah dari yang hidup (bukan wasiat dan tidak ikut yang hidup) maka inipun dibolehkan.

Para ulama Hambaliyah (yang mengikuti madzhab Imam Ahmad) menegaskan bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat baginya dengan menganalogikannya kepada shadaqah. Ibnu Taimiyyah berkata : “Diperbolehkan menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih kurban dan yang lainnya di kuburan”