Hukum Transfer Hewan Kurban Ke Luar Negeri

Pertanyaan:

“Apa boleh memberikan daging Qurban kepada saudara-saudara seagama kita di Somalia sana lewat organisasi-oranisasi tertentu, mengingat saudara seagama kita di Somalia sana sedang dilanda krisis kelaparan.”

Jawab:

Sebaiknya seorang Muslim menyembelih sendiri hewan qurbannya. Sebuah Hadis diriwayatkan bahwa Rasulullah menyembelih sendiri dua ekor hewan qurbannya:

روى أنس بن مالك رضي الله عنه أن النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ ) رواه البخاري(5558) ومسلم (1966).

Namun boleh saja minta tolong kepada orang lain untuk menyembelih hewan qurbannya meskipun tanpa ada uzur apapun.

Ada riwayat bahwa Rasulullah menyembelih sebanyak 63 ekor hewan kurban dengan sendirinya, lalu Rasulullah meminta Ali untuk menyembelih sisanya.

روى جابر أن النبي صلى الله عليه وسلم: (.. نَحَرَ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ ثُمَّ أَعْطَى عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا غَبَرَ) رواه مسلم (1218).

Dr. Wahbah Zuhaily mengatakan,

“Bagi yang ingin berkorban, sebaiknya menyembelih sendiri hewan qurbannya jika mampu, karena ini adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Melaksanakan ibadah tentu lebih afdhal jika dikerjakan sendiri dari pada menyerahkannya atau mewakilkannya kepada orang lain. Tapi jika orang tersebut tidak mengerti menyembelih dengan baik maka sebaiknya dia mendelegasikannya kepada yang lain yang dapat menyembelih hewan Qurban dengan baik. Meskipun boleh mendelegasikan penyembelihan hewan Qurban kepada orang lain, namun disunnatkan agar pemilik hewan qurban menyaksikan penyembelihan hewan qurbannya, sebab Rasulullah pernah memerintahkan kepada putri beliau Fatimah untuk menyaksikan hewan Qurbannya.”

لقوله صلى الله عليه وسلم لفاطمة رضي الله عنها: يا فاطمة قومي إلى أضحيتك فاشهديها، وقد اتفقت المذاهب على هذا ” انتهى من “الفقه الإسلامي وأدلته”(4/ 273).

Sementara hukum menyembelih hewan Qurban di luar daerah, ada beberapa pendapat Ulama terkait hal tersebut.

DR. Wahbah Zuhaily mengatakan,

“Terkait mentransfer hewan kurban ke negara/daerah lain, maka dalam mazhab Hanafi hal itu dimakruhkan, seperti makruhnya mentransfer zakat ke luar daerah, kecuali bila ditransfer kepada keluarganya sendiri yang berada diluar daerah, atau kepada masyarakat yang lebih membutuhkan ketimbang masyarakat yg ada di daerahnya sendiri. Tapi kalau ditransfer untuk keperluan diluar itu boleh dan sah-sah saja tapi hukumnya makruh.

Sedangkan Mazhab Maliki mengatakan: tidak boleh mentransfer hewan kurban ke lain daerah yang jaraknya sudah sudah mencapai jarak Qasar Shalat, kecuali bila daerah itu sangat membutuhkan sekali bila dibandingkan dengan daerah pemilik hewan kurban. Jika daerah luar itu sangat membutuhkan maka prosentase hewan qurban yang ditransfer keluar harus lebih banyak ketimbang di daerah pemilik hewan qurban.

Sementara Mazhab Hanbali dan Syafi’i sama dengan mazhab Maliki: boleh mentransfer hewan qurban dengan catatan jaraknya dekat (jarak meng-Qasar shalat), tapi haram hukumnya mentransfer hewan kurban ke daerah lain jika jaraknya melebihi jarak meng-qasar shalat, namun kurbannya tetap sah.

Sementara itu para ulama modern mengambil pendapat yang membolehkan berkurban ke luar daerah atau keluar negeri demi memenuhi kebutuhan kaum muslimin yang sangat memerlukannya.”

Syaikh Ibnu Jibrin pernah ditanyakan tentang hal ini, beliau menjawab: “Terkait hukum mentransfer uang hewan kurban untuk disembelihkan di luar negeri pada waktu-waktu disyariatkan menyembelih dan didistribusikan kepada fakir-miskin kaum muslimin diluar negeri yang sangat membutuhkan; jawaban kami sebagai berikut: mengingat hikmah  dari menyembelih kurban adalah untuk menghidupkan sunnah dan membantu kaum muslimin agar dapat ikut bergembira pada hari raya;  dan mengingat negara model Saudi terdapat banyak orang kaya dan orang-orang berkecukupan; dan mengingat setiap rumah menyembelih banyak hewan kurban sementara orang fakir nyaris tidak ada untuk mengkonsumsi daging-daging hewan kurban yang melimpah-ruah pada hari-hari qurban itu; maka menurut hemat kami akan lebih tepat jika uang untuk membeli hewan Qurban itu dapat dikirimkan ke daerah-daerah atau negeri-negeri fakir untuk dibelikan hewan Qurban disana lalu disembelih pada hari-hari raya Qurban atas nama pemilik-pemilik qurbannya, lalu didistribusikan kepada fakir-miskin kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Tentunya hal itu jauh lebih baik ketimbang daging-daging itu bertimbun-timbun ditempat aslinya yang tidak dapat dihabiskan selama berbulan-bulan. Namun jika di tempat asal pengurban terdapat orang-orang susah maka mereka lebih utama dan lebih berhak untuk menerima daging-daging kurban itu untuk memenuhi kebutuhan mereka, ketimbang kaum muslimin yang berada di luar daerah. Sumber: http://islamqa.info/ar/175475

Terkait pemindahan hewan Qurban keluar daerah atau keluar negeri ini, Syaikh Utsaimin pernah ditanyakan: “Bolehkah saya berkorban dengan cara mentransferkan uang kepada Yayasan Amal, dan selanjutnya yayasan tersebut akan melakukan penyembelihan di daerah-daerah yang dianggap memerlukan dan jauh dari daerah saya tinggal?”

Syaikh Usaimin menjawab: “Kurban adalah ibadah yang sudah ada batasan dan ketentuannya. Tujuannya bukan pemanfaatan daging semata. Karena kalau tujuannya adalah pemanfaatan daging maka tentu gampang saja, orang tinggal membeli daging di pasar daging dan memyedekahkannya pada hari raya haji. Hal yang terpenting dalam berkurban adalah proses penyembelihan itu sendiri. Allah berfirman:

(لن ينال الله لحومها ولا دماؤها ولكن يناله التقوى منكم ) الحج 37

Dimana substansi qurban dalam ayat tersebut diatas bukanlah daging dan darah yang ditumpahkan melainkan ketaqwaan dalam menjalankan perintah-Nya. Selanjutnya, jika Anda mentransfer uang untuk dilakukan penyembelihan qurban di negara lain, maka anda sudah menyalahi perintah Allah yang memerintahkan agar anda juga ikut memakan daging kurban anda tersebut, disamping fakir miskin disekitar anda. Allah berfirman:

( فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير ) الحج 28

maka bagaimana mungkin anda dapat memakan daging kurban anda jika hewan kurban anda disembelih di negara lain? Tentunya tidak mungkin, bukan? Itu artinya anda sudah menyalahi perintah Allah. Banyak Ulama berpedapat bahwa memakan daging kurban oleh pengurban itu hukumnya wajib dan berdosa jika tidak memakannya, berdasarkan ayat tersebut diatas. Dengan demikian, sudah dapat kita pastikan bahwa ajakan untuk berkorban ke luar daerah tidaklah benar, dan sudah selayaknya seorang muslim untuk tidak ikut-ikutan dengan ajakan-ajakan untuk berkorban ke luar daerah atau ke luar negeri. Melainkan seorang muslim wajib melakukannya dirumahnya bersama-sama dengan keluarganya, sehingga syiar-syiar dan simbol-sumbol keislaman ini  dapat ditampilkan di tempatnya sendiri. Dan jika ingin membantu saudara-saudara segama dinegara lain maka dapat dilakukan dengan cara lain, yaitu berupa infak dan pengumpulan dana lainnya. Adapun syiar-syiar Islam yang sifatnya ibadah dan pendekatan diri kepada Allah dengan cara menyembelih qurban dan memakan dagingnya, maka seorang muslim tidaklah boleh kreatif atau melakukan dengan sesukanya.”

Tentunya fatwa Syaikh Utsaimin tersebut diatas masih dapat didiskusikan dengan jernih. Mengingat ibadah itu ada macam-macam. Ada ibadah fisik -seperti shalat- yang tentunya tidak boleh diwakilkan dan wajib dikerjakan sendiri. Sementara ibadah harta- seperti zakat- yang boleh saja diwakilkan untuk
mengerjakannya atau menunaikannya. Sementara ibadah lainnya seperti ibadah haji -kombinasi fisik dan harta- tidak boleh diwakilkan jika tidak ada uzur (wafat-lemah-tua-sakit). Sedangkan ibadah Qurban adalah ibadah harta yang boleh saja didelegasikan kepada yang lain dalam mengerjakannya atau diwakilkan. Dengan kata lain boleh saja penyembelihannya dan pendistribusian dagingnya kepada fakir-miskin diwakilkan kepada orang lain.

Abu Daud meriwayatkan kisah, bahwa Ali terlihat menyembelih dua ekor hewan Qurban. Lalu ada yang bertanya (kenapa bisa dua ekor), maka Ali menjawab, (satunya) milik Rasulullah yang dipesankan kepada saya untuk menyembelihkannya untuk beliau. Dan Rasul juga tidak menyaksikan hewan Qurbannya disembelihkan oleh Ali.

وجاء في سنن ابي داود ان عليا ضحى بكبشين . فسئل . فقال ان رسول الله صلى الله عليه وسلم اوصاني ان اضحي عنه . فانا اضحي عنه . وفيه ان النبي لم يشهد اضحيته حين ذبحها علي نيابة عنه صلى الله عليه وسلم .

Adapun perintah untuk memakan daging Qurban pada ayat tersebut diatas tidaklah berarti perintah wajib, melainkan perintah yang mubah saja, sehingga pemilik hewan Qurban tidak harus dipaksa untuk memakan daging Qurbannya, boleh saja kalau dia memakannya jika berkenan, atau tidak memakannya sama sekali.

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa substansi Qurban bukanlah daging, melainkan penyembelihan itu sendiri, menurut kami ini adalah pendapat aneh. Apa boleh kita menyembelih hewan Qurban lalu membuang dagingnya begitu saja ketempat sampah, karena meyakini bahwa pahala Qurban sudah terwujud dengan sekedar menyembelih? Tentu saja tidak begitu. Melainkan tujuan berqurban adalah membantu fakir-miskin, bukan sekedar melakukan penggorokan hewan.

Terkait pelaksanaan syiar islam dalam masalah menyembelih. Transfer hewan qurban tidaklah menafikan perwujudan syiar-syiar dan simbol-simbol islam, karena hal itu tetap dijalankan diluar negeri sana.

Dengan demikian jelaslah sudah kebolehan mentransfer uang harga hewan Qurban ke negara-negara lain yang lebih membutuhkan-seperti Suriah dan Gaza misalnya- dan mereka melakukan penyembelihan hewan Qurban itu sebagai perwakilan dari yang berqurban, dalam rangka membantu fakir-miskin kaum muslimin di luar negeri. Sumber: http://www.syria2011.net/t85170-topic

Demikianlah beberapa perspektif hukum mentransfer uang atau hewan Qurban ke luar daerah atau keluar negeri. Masing-masing kita dapat memilih pendapat yang dirasa nyaman untuk diamalkan.