Hukum Orang Yang Tidak Mampu Haji dan Menjadi Wakil Untuknya

Barangsiapa yang tidak mampu melaksanakan haji sendiri, karena sakit atau sudah lanjut usia, sehingga kesulitan untuk menaiki kendaran atau kesulitan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat  yang lain dalam ibadah haji, maka dia boleh mencari orang yang mampu mewakilinya,  jika hal itu bisa dilakukannya. Sebagaimana hadits Ibnu Abbas :

أنّ اِمْرَأَةٌ مَنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ فَرِيضَةَ اَللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي اَلْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا, لَا يَثْبُتُ عَلَى اَلرَّاحِلَةِ, أَفَأَحُجُّ عَنْهُ? قَالَ: نَعَمْ

“Sesungguhnya seorang perempuan dari Kats’am berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya haji yang diwajibkan Allah atas hamba-Nya itu turun ketika ayahku sudah tua bangka, tidak mampu duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya? Beliau menjawab: “Ya Boleh.” ( HR Bukhari dan Muslim )

Dan disyaratkan bagi yang mewakili haji, bahwa dia sudah pernah melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai dengan hadits :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لَا قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ

“Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shalla Allahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan; Labbaika ‘An Syubrumah (ya Allah, aku memenuhi seruan-Mu untuk Syubrumah), beliau bertanya: “Siapakah Syubrumah tersebut?” Dia menjawab; saudaraku! Atau kerabatku! Beliau bertanya: “Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu sendiri?” Dia menjawab; belum! Beliau berkata: “Laksanakan haji untuk dirimu, kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan hadits ini dishahihkan Ibnu Hibban)

Yang mewakili hendaknya berangkat dari kota tempat tinggal orang yang diwakilinya, seorang laki-laki boleh mewakili perempuan dan sebaliknya perempuan boleh mewakili laki-laki.

Jika yang berhalangan tadi kemudian menjadi mampu, maka tidak wajib baginya melaksanakan ibadah haji lagi, karena dia telah mengerjakan apa–apa yang diperintahkan kepadanya, sehingga tidak diwajibkan mengulanginya.

Yang mewakilinya berhak mengambil biaya haji darinya, dan jika dia mengambil lebih dari biaya yang dibutuhkan maka hal itu dibolehkan.

Adapun jika dia sudah mati, maka tidak apa-apa seorang wakil menghajikannya secara cuma-cuma tanpa seijinnya.