Hukum Jual Beli Dalam Islam Yang Wajib Kau Tau

Hukum Jual Beli – Praktek Jual beli sudah ada sejak Sebelum Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam hingga sampai sejak ini.

Namun perlu anda ketahui juga bagaimana hukum-hukum jual beli agar uang yang anda dapatkan dari jual beli tidaklah haram.

Jual Beli Yang Terlarang Dalam Islam

Hukum Jual Beli
http://kajian.ibnuumar.or.id
  • Menurunkan Harga Jual Dari Harga Pasaran

Menjual jasa atau barang dengan harga jual yang jauh dibawah harga jual pasaran maka hukumnya haram karena bisa berdampak merugikan penjual lainnya. Selain itu juga dapat menimbulkan kecurangan-kecurangan dari penjual seperti halnya memalsukan produk yang dijual karena dapat dijual dengan harga yang lebih murah. Dan ini juga akan berdampak menimbulkan prasangka buruk dan omong-omongan di kalangan pedagang. Seperti sabda rasul:

Janganlah seseorang di antara kalian menjual diatas jualan saudaranya (HR. Bukhari No. 2139).

  • Jual Beli Najesy

Jual beli Najesy merupakan jual beli yang dilakukan dengan cara menaikkan harga dan mendorong seorang pembeli untuk membeli barang yang ia jual dengan cara memuji-muji barang dagangannya secara berlebihan yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang ia puji. Jual beli ini dilarang dalam agama islam karena ada unsur penipuan pada penjual. Sebagaimana sabda nabi:

Janganlah seseorang menjual diatas jualan saudaranya, janganlah melakukan najesy dan janganlah orang kota menjadi calo untuk menjualkan barang orang desa. (HR. Bukhari No. 2160 dan Muslim No. 1515).

Namun menaikkan harga jual barang tidak jadi masalah apabila tidak ada unsur paksaan membeli ataupun memuji-muji barang yang tidak sesuai dengan kualitasnya. Layaknya seperti jual beli dengan sistem lelang, ini diperbolehkan karena tidak ada unsur paksaan yang mana akan merusak akad dari jual beli itu.

  • Dilarang Menjual Barang Sebelum Masuk Pasar

Maksudnya dilarang menjual barang sebelum masuk pasar adalah orang yang menjual dagangannya di luar pasar yang mana calon pembeli tidak tahu harga pasaran barang dagangan tersebut. Hal ini dilarang karena juga terdapat unsur penipuan dari penjual kepada calon pembeli. Sebagaimana sabda nabi:

Janganlah menyambut para pedagang luar. Barangsiapa yang menyambutnya lalu membeli barang darinya lantas pedagang luar tersebut masuk pasar (dan tahu ia tertipu dengan penawaran harga yang terlalu rendah), maka ia punya hak khiyar (Pilihan untuk membatalkan jual beli) (HR. Muslim No. 1519).

Apabila diadaptasikan ke dunia modern seperti pada zaman sekarang, kita dapat mengambil inti dan maksud dari Sabda Nabi Muhammad tersebut. Yakni larangan untuk menjual dengan cara menaikkan harga barang kepada orang yang tidak tau harga barang tersebut di pasaran. Ini sering terjadi di sekitar kita.

  • Menjual Barang Dagangan Bukan Milik Sendiri, Atau Menjadi Calo.

Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu. (H.R. Abu Daud dan Nasa’i; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dari hadist Riwayat Abu Daud tersebut jelas dikatakan bahwa kita dilarang untuk menjual barang dagangan yang bukan milik sendiri dan hal ini sangat sering sekali terjadi di sekitar kita. Ada banyak calo-calo yang menjualkan barang-barang dagangan dimana barang itu bukan milik mereka sendiri. Seperti calo yang menjadi perantara untuk menjualkan properti, sistem dropship (grosir tas murah) yang belum ada kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Terus apakah menjual barang yang bukan milik sendiri benar-benar haram untuk dilakukan? Berikut penjelasannya:

Menjual barang yang bukan milik sendiri boleh dilakukan dengan 2 syarat yang berbeda sebagai alternatif lain, yakni:

Harga telah ditetapkan oleh si pemilik barang, anda hanya bisa memasarkan barang dagangan tersebut dan mendapatkan upah apabila barang berhasil terjual. Dalam Ilmu Fiqih Muamalah ini disebut Ju’alah (jual jasa) yakni menjual jasa pemasaran. Menjual jasa diperbolehkan di dalam agama islam.

Harga barang juga boleh ditentukan sendiri, setelah mendapatkan pembeli lalu kita membeli barang dagangan tersebut dengan maksud dan tujuan nantinya barang tersebut akan diberikan kepada pembeli. Namun pembeli mempunyai hak penuh apabila ingin membatalkan pembelian tersebut. Transaksi ini disebut “bai’ al-murabahah lil amir bisysyira” dimana anda dianggap sudah memiliki barang tersebut.

Menjadi calo dilarang didalam islam, sebagaimana sabda nabi yang lainnya:

Janganlah menyambut para pedagang dari luar (talaqqi rukban) dan jangan pula menjadi calo untuk menjualkan barang orang desa. Ayah Thowus lantas berkata pada Ibnu ‘Abbas, “Apa maksudnya dengan larangan jual beli hadir li baad?” Ia berkata, “Yaitu ia tidak boleh menjadi calo”. (HR. Bukhari nol. 2158).

Namun menurut jumhur, jual beli dengan menjadi calo hukumnya tetap sah. Beberapa ulama lain mengatakan ini diperbolehkan dengan syarat sebagai berikut:

Barang yang dijual merupakan barang yang pada umumnya dibutuhkan oleh orang banyak, yakni seperti makanan, baju, celana dan lain sebagainya. Apabila barang yang dijual merupakan barang yang jarang dibutuhkan, maka transaksi ini termasuk haram.

Transaksi ini haram apabila harga yang dimaksud sesuai dengan harga pada saat itu. Namun jika harganya dibayar dengan cara mengangsur maka ini tidaklah masalah karena ini dianggap membantu seseorang untuk membeli.
Orang desa tidak mengetahui harga pasaran di kota. Jika mereka tahu, maka ini tidak masalah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9:83)
5. Menimbun Barang Dagangan

Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa (HR. Muslim no. 1605).

Yang dimaksud dengan menimbun barang yaitu menyimpan barang dagangan tersebut, lalu baru akan menjualnya diwaktu harga di pasaran sedang naik. Ini jelas dilarang karena akan membuat orang kesulitan. Seperti contohnya menyimpan barang sembako dengan maksud dan tujuan menjualnya nanti pada saat harga bbm naik. Sedangkan orang-orang pada saat itu sedang kesulitan untuk mendapatkannya. Nabi menganjurkan untuk menjual barang dagangan pada saat itu juga dengan harga yang sesuai.

 

  • Menukar Emas Dengan Emas

Taukah Kamu bahwa Menukar emas dengan emas hukumnya haram. Ada banyak kejadian yang terjadi disekitar kita kegiatan tukar tambah emas ubu. Ini jelas haram hukumnya karena dapat menimbulkan riba. Sebagaimana sabda nabi:

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa. (HR. Muslim no. 1584)

Emas merupakan barang dagangan yang berbeda dengan barang dagangan lainnya. Apabila anda ingin menukarkan emas yang anda miliki, maka jual lah terlebih dahulu emas yang anda miliki kemudian barulah membeli kembali emas yang lain.